Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no
36 tahun 1999 yang berisikan sebagai berikut :
Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
Lalu sarana dan prasarana apa
saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1 itu , diantaranya adalah Alat
telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi,
Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara
telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi,
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi,
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi, dan Menteri.
Untuk mengetahui hubungan antara
UU no. 36 dengan keamanan sistem informasi, maka akan terlebih dahulu dijelaskan mengenai pengertian
keamanan sistem informasi
Keamanan sistem informasi
Keamanan sistem informasi bisa
diartikan sebagai kebijakan, prosedur, dan pengukuran teknis yang digunakan
untuk mencegah akses yang tidak sah, perubahan program, pencurian, atau
kerusakan fisik terhadap sistem informasi. Sistem pengamanan terhadap teknologi
informasi dapat ditingkatkan dengan menggunakan teknik-teknik dan
peralatan-peralatan untuk mengamankan perangkat keras dan lunak komputer,
jaringan komunikasi, dan data.
Keamanan sistem mengacu
pada perlindungan terhadap semua sumber daya informasi organisasi dari ancaman
oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Institusi/organisasi menerapkan suatu
program keamanan sistem yang efektif dengan mengidentifikasi berbagai kelemahan
dan kemudian menerapkan perlawanan dan perlindungan yang diperlukan. Keamanan
sistem dimaksudkan untuk mencapai tiga tujuan utama yaitu; kerahasiaan,
ketersediaan dan integritas.
Keamanan sistem
Informasi terdiri dari perlindungan terhadap aspek-aspek berikut:
1.
Confidentiality (kerahasiaan) aspek yang menjamin kerahasiaan data atau
informasi, memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh orang yang
berwenang dan menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan.
2.
Integrity (integritas) aspek yang menjamin bahwa data tidak dirubah
tanpa ada ijin fihak yang berwenang (authorized), menjaga keakuratan dan
keutuhan informasi serta metode prosesnya untuk menjamin aspek integrity ini.
3.
Availability (ketersediaan) aspek yang menjamin bahwa data akan tersedia
saat dibutuhkan, memastikan user yang berhak dapat menggunakan informasi dan
perangkat terkait (aset yang berhubungan bilamana diperlukan).
Maka hubungan UU No.36 tentang Telekomunikasi dengan keamanan Sistem Informasi dapat dilihat dari berita berikut ini :
Sumber berita dari viva.co.id
pada hari Kamis, tanggal 21 November 2013 ---- Sepekan terakhir, Indonesia
digemparkan berita penyadapan saluran telepon seluler sejumlah petinggi RI oleh
intelijen Australia pada tahun 2009. Kabar itu menyebar sejak media massa
internasional menulis rahasia yang dibocorkan Edward Snowden. Ini tentu bukan
aksi intelijen sembarangan. Dari data tersebut, diketahui intelijen Australia
berhasil menyadap telepon seluler Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta
istri, Wapres Boediono, mantan Wapres Jusuf Kalla, Jubir Presiden Dino Patti
Djalal, Andi Malaranggeng, Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati, Menko Polkam Widodo Adi Sucipto, dan Menteri BUMN Sofyan
Djalil.
Dari kasus di atas ada beberapa pelanggaran hukum yang terjadi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia di antaranya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40 yang berbunyi : bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Dengan pelanggaran pasal diatas juga berhubungan dengan keamanan sistem informasi yakni pada aspek Confidentiality atau kerahasiaan yaitu aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi, memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang dan menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan.
Sumber :
1. ANCAMAN
DAN KEAMANAN SISTEM INFORMASI, https://agilbox.wordpress.com/2015/01/22/ancaman-dan-keamanan-sistem-informasi/,
http://www.academia.edu/9760290/keamanan_sistem_informasi
, 19 April 2017, 06:20.
2. Rini
Zaharani, UU NO.36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI, http://rzaharani.blogspot.co.id/2015/06/uu-no36-tahun-1999-tentang.html
, 19 April 2017, 06:41.
3. Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf
, 19 April 2017, 07:06.
4. Bagaimana
Cara Australia Sadap Ponsel Petinggi RI?, http://fokus.news.viva.co.id/news/read/460206-bagaimana-cara-australia-sadap-ponsel-petinggi-ri
, 19 April 2017, 07:15.
5. KASUS
PENYADAPAN AUSTRALIA DENGAN INDONESIA TERHADAP HUBUNGAN AUSTRALIA DAN INDONESIA,
http://blog.unnes.ac.id/darmawanbudipurnomo/kasus-penyadapan-australia-dengan-indonesia-terhadap-hubungan-australia-dan-indonesia/
, 19 April 2017, 07:21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar