Selasa, 18 April 2017

UU. No 36 tentang Telekomunikasi dan hubungannya dengan keamanan Sistem Informasi

Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan sebagai berikut :

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
Lalu sarana dan prasarana apa saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1 itu , diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi, dan Menteri.
Untuk mengetahui hubungan antara UU no. 36 dengan keamanan sistem informasi, maka akan  terlebih dahulu dijelaskan mengenai pengertian keamanan sistem informasi

Keamanan sistem informasi

Keamanan sistem informasi bisa diartikan sebagai kebijakan, prosedur, dan pengukuran teknis yang digunakan untuk mencegah akses yang tidak sah, perubahan program, pencurian, atau kerusakan fisik terhadap sistem informasi. Sistem pengamanan terhadap teknologi informasi dapat ditingkatkan dengan menggunakan teknik-teknik dan peralatan-peralatan untuk mengamankan perangkat keras dan lunak komputer, jaringan komunikasi, dan data.
Keamanan sistem mengacu pada perlindungan terhadap semua sumber daya informasi organisasi dari ancaman oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Institusi/organisasi menerapkan suatu program keamanan sistem yang efektif dengan mengidentifikasi berbagai kelemahan dan kemudian menerapkan perlawanan dan perlindungan yang diperlukan. Keamanan sistem dimaksudkan untuk mencapai tiga tujuan utama yaitu; kerahasiaan, ketersediaan dan integritas.
Keamanan sistem Informasi terdiri dari perlindungan terhadap aspek-aspek berikut:
1.       Confidentiality (kerahasiaan) aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi, memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang dan menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan.
2.       Integrity (integritas) aspek yang menjamin bahwa data tidak dirubah tanpa ada ijin fihak yang berwenang (authorized), menjaga keakuratan dan keutuhan informasi serta metode prosesnya untuk menjamin aspek integrity ini.
3.       Availability (ketersediaan) aspek yang menjamin bahwa data akan tersedia saat dibutuhkan, memastikan user yang berhak dapat menggunakan informasi dan perangkat terkait (aset yang berhubungan bilamana diperlukan).


Maka hubungan UU No.36 tentang Telekomunikasi dengan keamanan Sistem Informasi dapat dilihat dari berita berikut ini :

Sumber berita dari viva.co.id pada hari Kamis, tanggal 21 November 2013 ---- Sepekan terakhir, Indonesia digemparkan berita penyadapan saluran telepon seluler sejumlah petinggi RI oleh intelijen Australia pada tahun 2009. Kabar itu menyebar sejak media massa internasional menulis rahasia yang dibocorkan Edward Snowden. Ini tentu bukan aksi intelijen sembarangan. Dari data tersebut, diketahui intelijen Australia berhasil menyadap telepon seluler Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta istri, Wapres Boediono, mantan Wapres Jusuf Kalla, Jubir Presiden Dino Patti Djalal, Andi Malaranggeng, Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Polkam Widodo Adi Sucipto, dan Menteri BUMN Sofyan Djalil.

Dari kasus di atas ada beberapa pelanggaran hukum yang terjadi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia di antaranya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40 yang berbunyi : bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Dengan pelanggaran pasal diatas juga berhubungan dengan keamanan sistem informasi yakni pada aspek Confidentiality atau kerahasiaan yaitu aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi, memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang dan menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan.

Materi Selanjutnya(ke-4) : UU ITE Berhubungan Dengan Sistem Informasi

Sumber :
2.       Rini Zaharani, UU NO.36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI,  http://rzaharani.blogspot.co.id/2015/06/uu-no36-tahun-1999-tentang.html , 19 April 2017, 06:41.
3.       Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf , 19 April 2017, 07:06.
4.       Bagaimana Cara Australia Sadap Ponsel Petinggi RI?, http://fokus.news.viva.co.id/news/read/460206-bagaimana-cara-australia-sadap-ponsel-petinggi-ri , 19 April 2017, 07:15.
5.       KASUS PENYADAPAN AUSTRALIA DENGAN INDONESIA TERHADAP HUBUNGAN AUSTRALIA DAN INDONESIA, http://blog.unnes.ac.id/darmawanbudipurnomo/kasus-penyadapan-australia-dengan-indonesia-terhadap-hubungan-australia-dan-indonesia/ , 19 April 2017, 07:21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar