1. Pengertian Kewajiban, Hak ,
Wewenang dan Tanggung Jawab
a.
Pengertian Kewajiban
Wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentuk tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan sehingga, Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan. Dengan kata lain Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab.
b.
Pengertian Hak
Hak adalah segala
sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir
bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian
tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb),
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat. Terkadang kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam
kehidupan sehari-hari. hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka
lahir.Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban
c. Pengertian wewenang
Menurut George R.Terry, menjelaskan bahwa wewenang merupaka
hak jabatan yang sah untuk memerintahkan orang lain bertindak dan untuk memaksa
pelaksanaannya. Dengan wewenang, seseorang dapat mempengaruhi aktifitas atau
tingkah laku perorangan dan grup. Sedangkan Mac Iver R.M, wewenang merupakan
suatu hak yang didasarkan pada suatu pengaturan social, yang berfungsi untuk
menetapkan kebijakan, keputusan, dan permasalahan penting dalam masyarakat.
Soerjono Soekanto, bila orang-orang membicarakan tentang
wewenang, maka yang dimaksud adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok
orang. Max weber, wewenang adalah sebagai kekuasaan yang sah.
Menurut kamus besar Indonesia (KBI), kewenangan adalah hak
dan kekuasaan yg dipunyai untuk melakukan sesuatu: pembela mencoba membantah ~
pengadilan;
Jadi , wewenang adalah
hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
d. Pengertian
tanggung Jawab
Tanggung jawab
menurut kamus bahasa indonesia adalah, keadaan wajib menaggung segala
sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia
adalah berkewajiban menaggung, memikul,menanggung segala sesuatunya,dan
menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan
tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di
sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan
kewajiban.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati,artinya
sudah menjadi bagian hidup manusia ,bahwa setiap manusia di bebani dengan
tangung jawab.apabila di kaji tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di
pikul sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
Tanggung jawab adalah cirri manusia yang
beradab.manusia merasa bertanggung jawab karena
ia menyadari akibat baik atau buruk
perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan
atau pengorbanan .
2. Kewajiban , hak , wewenang dan tanggung
jawab
·
Hak dan kewajiban dalam keluarga
1. Hak Orang
Tua yang Masih Hidup
a. Mendapat
perlakuan yang baik
Dalil
hadits: “Berbuat baiklah kepada kedua orang tua lebih utama ketimbang shalat,
shadaqah, puasa, haji, umrah dan jihad di jalan Allah.” (HR. Abu Ya’la dan
Thabrani)
b. Mendapat
perawatan yang baik dari anak-anaknya hingga maut menjemputnya, terlebih lagi
bila ia telah lanjut usia. “Anak tidak dapat membalas kedua orang tuanya hingga
ia mendapati sebagai budak lalu membelinya dan memerdekakannya.” (HR. Muslim)
2. Hak Orang
Tua yang telah wafat
Ada seorang
laki-laki menghadap Rasulullah SAW dan bertanya, “Wahai Rasulullah masih adakah
kewajiban untuk berbuat baik kepada orang tuanya yang telah wafat?” Rasulullah
SAW bersabda: “Ya, mendo’akannya, memintakan ampun untuknya, menunaikan
janjinya, menghormati temannya, menyambungkan kerabat yang tidak dapat
disambung oleh orang tua.” (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
III. Hak
Anak (Kewajiban Orang Tua terhadap Anak)
1. Mendapat
nama yang baik dan mengaqiqahkannya. Untuk perempuan satu ekor kambing dan
untuk laki-laki dua ekor kambing.
Dalil
hadits: “Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya, disembelihkan kambing untuknya
pada hari ke tujuh dan dicukur rambutnya.” (HR. Muslim)
2. Bersikap
lemah lembut dan sayang pada anak, tidak berbeda apakah itu anak perempuan
ataupun anak laki-laki.
Dalil
hadits: Aqra bin Habis melihat melihat Rasulullah SAW mencium cucunya Hasan,
lalu Aqra berkata: “Sesungguhnya aku punya sepuluh anak, tetapi aku belum
pernah mencium seorang pun diantara mereka” Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya
orang yang tidak menyayangi tidak akan disayangi.” (HR. Bukhari)
3. Mendapat
pendidikan dan pengajaran yang baik.
4. Mendapat
makanan dan pakaian yang layak.
5.
Dipisahkan ruang tidur anak laki-laki dengan anak perempuan bila sudah beranjak
besar (Aqil Baligh).
Bagi sesama
anak yang lebih tua menyayangi yang lebih muda dan yang lebih muda menghormati
yang lebih tua. Saling menolong diantara mereka. Menjaga aib saudaranya dan
juga menasihatinya bila melakukan kekhilafan.
IV. Hak
Kerabat dan Sanak Keluarga
1.
Dikunjungi/silaturahim
Dalil
hadits: “Siapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan diluaskan rizkinya maka
hendaklah dia takut kepada Allah dan bersilaturahim kepada kerabat.” (HR. Ahmad dan Al Hakim)
2. Selamat
dari tangan dan lisannya. Maksudnya adalah tidak digunjingkan dan dianiaya.
3.
Bersedekah/memberi hadiah
“Shadaqah
yang paling utama adalah kepada kerabat yang memutuskan kekerabatan.” (HR.
Ahmad, Thabrani dan Baihaqi
·
Wewenang dan Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga
merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri atas ayah-ibu, anak-anak, dan juga
orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib
bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab itu menyangkut nama baik
keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan,
pendidikan, dan kehidupan. Untuk memenuhi tanggung jawab dalam keluarga
kadang-kadang diperlukan pengorbanan.
Contoh:
Seorang ayah
rela bekerja membanting tulang demi memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala
keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
·
Hak Dan Kewajiban Individu dalam Masyarakat
Hak ialah
suatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh seseorang sebagai manusia.
Hak ini dapat dipenuhi dengan memenuhinya atau dapat juga hilang seandainya
pihak yang berhak merasa rela apabila haknya tidak dipenuhi.
Kewajiban
ialah hal-hal yang wajib dilakukan atau diadakan oleh seorang dari luar dirinya
untuk memenuhi hak dari pihak yang lain.Yang dapat menentukan individu memiliki
hak dan kewajiban adalah norma yang dianut, adat istiadat yang mentradisi dan
agama yang diyakini.
Ada dua
bentuk hak yang sangat mendasar, yang dapat dimiliki oleh individu :
-
Hak
asasi yang bersifat natural, seperti hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak
untuk mendapatkan kehormatan. Hak-hak tersebut yang menyebabkan manusia
memperoleh kebebasan pada kurun waktu yang panjang
-
Hak
asasi yang bersifat umum, yaitu hak persamaan. Diperlukan seorang individu
dalam kedudukannya sebagai individu dalm suatu masyarakat. Dalam hak persamaan
tidak terdapat sifat diskriminasi golongan, jenis, bahasa, agama, pandangan
politik, asal negara, tingkat sosial, kelahiran.
Adapun
kewajiban individu didalam masyarakat adalah melaksanakan apa yang menjadi
kewajibannya dengan cara menghormati hak-hak masyarakat. Jika seseorang
memiliki hak untuk dihargai, dirinya juga harus menghargai orang lain. Jika
seseorang memiliki hak untuk hidup tenang, dirinya juga harus menjaga
ketenangan, demikian seterusnya.
·
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN
KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak Warga
Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang
wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
-
Tanggung jawab warga Negara
Tanggung jawab warga negara merupakan
pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia
menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk
tanggung jawab warga negara :
1.
Mewujudkan kepentingan nasional
2. Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
3.
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
4.
Memelihara dan memperbaiki demokrasi